Pengadilan ICJ terdiri dari 15 hakim, yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)
ICC, yang juga memiliki markas di Den Haag, didirikan berdasarkan Statuta Roma pada 1998 dan mulai beroperasi pada 2002.
Tujuannya khusus dari ICC adalah untuk mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan berat, yaitu: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan agresi dan pelanggaran terhadap penyelenggaraan peradilan.
Meskipun semua negara anggota PBB secara de facto dalah pihak dalam Statuta Roma, ICJ bukanlah badan PBB, dan tidak diakui secara universal.
ICJ hanya mempunyai kemampuan untuk mengadili individu yang telah meratifikasi Statuta Roma – yang memberikan yurisdiksi – atau jika kejahatan terjadi di negara yang menandatanganinya. Rusia, Amerika Serikat, dan Israel tidak meratifikasi Statuta Roma dan mengakui yurisdiksi dari ICJ.
(Rahman Asmardika)