JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membeberkan kronologi penangkapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS bernama Sofyan, terkait kasus 70 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
"Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Sofyan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri terkait kasus 70 Kg sabu yang sebelumnya digagalkan penyelundupannya oleh TNI Angkatan Laut di Lampung pada Minggu 10 Maret 2024.
BACA JUGA: