Sekadar diketahui, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar mengajukan gugatan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK di kasus dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR RI. Gugatan tersebut diajukan oleh Indra Iskandar ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024 lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mana Tergugatnya KPK Cq Pimpinan KPK.
Gugatan itu diajukan pasca KPK mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR RI. KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Setjen DPR RI dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta beberapa waktu lalu, dari situ KPK menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, alat elektronik, hingga bukti transaksi keuangan.
(Arief Setyadi )