JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan merupakan bandar narkoba.
Mukti menjelaskan, Sofyan yang telah d tetapkan sebagai tersangka diketahui menggunakan sebagian penjualan 70 kilogram sabu untuk pembiayaan pileg.
"Iya dia caleg terpilih, dia caleg terpilih nomor satu di Aceh Tamiang," kata Mukti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, (27/5/2024).
"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg," sambungnya.