MEDAN - Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang pekerja di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Ketiga pekerja yang dituding telah melakukan pencurian sembako senilai Rp 3 juta itu, kini juga sudah ditahan di Polrestabes Medan.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, Senin (27/5/2024).
Jama menyebutkan, ketiga pekerja itu adalah EN, AD dan AS. Tersangka EN adalah juru masak di rumah dinas tersebut. Sementara AS adalah oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sedangkan AD adalah suami dari tersangka EN.
"Iya benar, dari kemarin sudah tersangka dan kini mereka sudah kita tahan," kata Kompol Jama.
Jama mengatakan ketiga tersangka itu kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," jelas Jama.