Uang hasil pencurian oleh pelaku MM disebut Syahroni digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku disebut Syahroni kerap membuat resah warga sekitar.
"Bukan, pelaku bukan residivis. Kalau hasil untuk kebutuhan hidup sehari-hari, kalau meresahkan karena pelaku di lingkungan nya sering melakukan kegiatan onar. Beberapa tetangga nya menyampaikan ada indikasi apabila ada barang yang hilang di sekitar, pelaku ditegur, dia malah melawan warga, dia tidak kooperatif dengan warga di lingkungan nya," kata Syahroni.
Syahroni menyebutkan rekan pencurian dari MM yakni Bule dan Mitun masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) butir ke-4 E dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )