Ditangkap Polisi, Pelaku Pencurian Besi Pembatas Jalan Kerap Bermasalah dengan Tetangga

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2024 16:57 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepolisian Sektor (Polsek) Koja menangkap satu dari tiga pelaku pencurian besi pembatas jalan yang viral di media sosial pada Selasa 21 Mei 2024.

Kapolsek Koja, Muhammad Syahroni mengatakan, pihaknya mengamankan Maryono Muktar (MM) yang melakukan pencurian pembatas Jalan Yos Sudarso.

"Kasus viral yang terjadi di Ujung Plumpang Koja yaitu perkara kedapatan membawa atau menguasai pagar pembatas jalan yang pelakunya ada tiga orang dan berhasil kita tangkap salah satu dari pelaku dan dua masih dalam pengejaran atau DPO," ujar Syahroni, Selasa (28/5/2024) kepada awak media di kantor polsek.

Syahroni menjelaskan, pelaku sangat meresahkan di lingkungannya berdasarkan informasi dari pengurus lingkungan RT (Rukun Tetangga) maupun RW (Rukun Warga).

"Jadi pelaku yang kita tangkap ini sungguh meresahkan di lingkungan tempat tinggalnya, yaitu atas nama Saudara MM yang beralamat di Jalan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Gang Mandiri," kata Syahroni.

Selama kurang lebih satu minggu setelah viral di media sosial, Polsek Koja bergerak cepat untuk melakukan pengejaran.

"Tersangka berhasil kita tangkap di kontrakannya. Kasus ini adalah pencurian dengan pemberatan atau kita kenal dengan Curat, Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih sekitar kurang lebih 5 tahun kurungan," kata Syahroni.

Ia menjelaskan, dari keterangan saksi WN dan YHR telah didalami dan pelaku mengarah kepada saudara MM.

"Pelaku dari pada Curat ini adalah M atau MM. Barang bukti ada di samping kita yaitu pagar besi pembatas warna hitam kuning, pagar kayu warna hijau, kaos lengan panjang warna cokelat dan juga ada flashdisk berisi rekaman video," tambahnya.

Para tersangka ditangkap berdasarkan rekaman video yang viral di media sosial atau Instagram pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 pukul 18.30 WIB.

"Setelah mencuri pagar besi pembatas, mereka lalu melarikan diri, tidak menempati kontrakan mereka sehingga kami setelah melihat video yang beredar di media sosial, kami analisis dan kami dalami," ucapnya.

Pihak kepolisian awalnya mendatangi saksi sepasang suami istri WN dan YHR di Cilincing. Penyelidik kemudian mencocokan dengan video yang beredar dan mereka mengakui mereka yang memvideokan dan memviralkan.

"Pelaku sesuai dengan yang terciri dalam video di Instagram dan media sosial yang selama ini kita tonton. Dan salah satunya kita hadirkan di lokasi, ini adalah saudara M bin M alias MM," jelas Syahroni.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui baru pertama kali melakukan aksi seperti pencurian besi pembatas jalan.

"Namun, dari penelusuran kita di awal rilis tadi bahwa pelaku sering berpindah-pindah, dan di lingkungan nya sudah meresahkan. Sehingga pada saat kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, itu juga dibantu oleh warga sekitar ataupun tetangganya karena sudah merasa resah dengan tindakan pelaku selama ini," papar Syahroni.

Uang hasil pencurian oleh pelaku MM disebut Syahroni digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku disebut Syahroni kerap membuat resah warga sekitar.

"Bukan, pelaku bukan residivis. Kalau hasil untuk kebutuhan hidup sehari-hari, kalau meresahkan karena pelaku di lingkungan nya sering melakukan kegiatan onar. Beberapa tetangga nya menyampaikan ada indikasi apabila ada barang yang hilang di sekitar, pelaku ditegur, dia malah melawan warga, dia tidak kooperatif dengan warga di lingkungan nya," kata Syahroni.

Syahroni menyebutkan rekan pencurian dari MM yakni Bule dan Mitun masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) butir ke-4 E dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya