Curi Outdoor AC, Tukang Rongsok Ditangkap Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2024 22:01 WIB
Pelaku pencurian outdoor AC (Foto: Dok Polisi/Ira Widyanti)
Share :

Enrico menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan cara memanjat menggunakan bangku, dan membongkar outdoor AC.

“Kebetulan pelaku ini tinggal tidak jauh dari rumah korban, jadi tau situasi di wilayah tersebut," ungkapnya.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa obeng, kunci shock yang digunakan oleh pelaku dan satu unit outdoor AC.

Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya