SERANG - Polda Banten berhasil mengamankan 75.279 botol miras berbagai merk dalam operasi yang dilaksanakan sejak April - Mei 2024. Puluhan ribu miras itu disita dari warung dan distributor gelap yang menjadi target operasi di Tanah Jawara.
Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim mengatakana, puluhan ribu botol miras disita oleh anggota polres jajaran di wilayah hukum Polda Banten. Hal itu dilakukan karena peredaran miras dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya remaja.
"Miras yang dista dari berbagai merk dengan jumlah 75.279 botol," kata Karim saat konferensi pers di Polda Banten, Kamis (30/5/2024).
Karim mengaku pihaknya telah melakukan proses hukum terhadap 12 orang penjual miras. Disangkakan tindak pidana ringan.
"Sudah ada yang kita proses. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas kejahatan jalanan, karena semua itu bersumber dari Miras," ujar dia.
Lebih jauh Karim menjelaskan, operasi pekat ini dilakukan untuk mencegah dan menindak peredaran miras yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kalangan remaja.
Bonus demografi yang akan dihadapi Indonesia di tahun 2045 diiringi dengan potensi meningkatnya jumlah pelanggaran hukum, terutama di kalangan pemuda.