BANDUNG - Puluhan kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan kekasihnya M Rizky Rudiana alias Eky. Penangguhan penahanan diajukan karena itu hak tersangka Pegi.
"Penangguhan penahanan karena itu hak dari tersangka, maka kita punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan," kata Muchtar Efendi, tim kuasa hukum Pegi kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024 malam.
Namun Muchtar tidak menjelaskan secara rinci alasan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan pemahanan untuk Pegi dan siapa yang menjamin.
BACA JUGA: