"Itu nanti setelah ada jawaban dari pihak berwenang tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan kami," ujar Muchtar.
Selain akan mengajukan penangguhan penahanan, kuasa hukum Pegi juga menemui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang menangani kasus Pegi untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Alhamdulillah secara permohonan kami sudah diterima, cuma untuk salinannya (BAP) tidak bisa diberikan malam ini (Rabu malam), karena harus ada disposisi dulu dari pimpinan dan waktunya sudah di luar jam dinas," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja.
BACA JUGA: