"Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024. Juga diatur pula dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP yang masih berlaku, serta Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP Baru yang akan berlaku tahun 2026, yaitu 3 tahun sejak diundangkan. Maka, penetapan hukum yang tegas dalam pemberantasan judi online harus dilakukan", pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menggelar rapat internal bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5). Yang mana hasil dari rapat tersebut sepakat untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Satgas tersebut diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
(Qur'anul Hidayat)