6. Tetap Demokrasi Terpimpin
Soekarno mengingatkan bahwa Undang Undang Dasar 1945 memungkinkan Mandataris MPRS bertindak lekas dan tepat dalam keadaan darurat demi keselamatan negara, rakyat dan revolusi. Sejak Dekrit 5 Juli 1959 itu, revolusi terus meningkat dan bergerak cepat, yang mau-tidak-mau mengharuskan semua lembaga-lembaga demokrasi untuk bergerak cepat pula tanpa menyelewengkan Demokrasi Terpimpin ke arah Demokrasi Liberal.
7. Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden
Di bagian ini Soekarno menyampaikan tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta isi sumpahnya dalam satu napas, yang tegas bertujuan agar terjamin kesatuan-pandangan, kesatuan-pendapat, kesatuan-pikiran dan kesatuan-tindak antara Presiden dan Wakil Presiden, yang membantu Presiden (pasal 4 ayat 2 UUD).
8. Wewenang MPR dan MPRS
Soekarno menyampaikan tentang harapannya supaya MPRS dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 itu menyadari apa tugas dan fungsinya, juga dalam hubungan persamaan dan perbedaannya dengan MPR hasil pemilihan umum nanti.
9. Penutup
Pada bagian penutup, Soekarno menyampaikan bahwa ia telah memberikan teks laporan progress-nya kepada MPRS dan ia juga menjelaskan tentang asal usul dari pidatonya tersebut yang berjudul Nawaksara.
(Arief Setyadi )