JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang.
Pengesahan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
BACA JUGA:
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka membacakan laporan pembahasan RUU KIA.
"Harapannya rancangan undang-undang ini dapat disetujui pada pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI hari ini dan selanjutnya dapat dikirimkan ke presiden Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Diah dalam laporannya.