Berkas 2 Tersangka Korupsi Timah P21, Kejagung Serahkan Rp83 Miliar dan Uang Asing Sebagai Barang Bukti

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 04 Juni 2024 14:37 WIB
Share :

"Sedangkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP tetap ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," katanya.

Haryoko menambahkan, Jaksa saat ini bakal menyusun surat dakwaan atas kedua tersangka tersebut dilengkapi alat bukti hingga saksi-saksi. Setelah rampung, berkas kedua tersangka itu akan dilimpahkan ke PN Tipikor agar kasusnya bisa segera disidangkan.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya