Yoffi melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku kerap melakukan aksi tersebut saat pelaku FN masih bertugas jaga di minimarket tersebut.
"RAP mau disuruh FN karena FN berdalih sudah membayar barang itu. RAP juga sudah 3 kali membantu FN mengambil barang di gudang dengan upah Rp700 ribu dari FN," tuturnya.
Akibat kejadian itu, pihak minimarket mengalami kerugian rokok berbagai merk dengan nilai Rp14 juta.
Yoffi menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.
(Angkasa Yudhistira)