Kutukan sumpah itu digoreskan pada batu prasasti keempat sebanyak 20 baris yang intinya menyerukan semua kekuatan gaib di dunia dan di surga agar ikut melindungi keputusan raja. Siapapun yang berani menyalahi ketentuan tersebut diserahkan penghukumannya kepada semua kekuatan itu agar dibinasakan dengan mengisap otaknya, menghirup darahnya, memberantakkan ususnya dan membelah dadanya. Sumpah itu ditutup dengan kalimat seruan, "I wruhhanta kamung hyang kabeh" (Ketahuilah olehmu para hiyang semuanya).
Kehadiran Prasasti Jayabupati di daerah Cibadak sempat membangkitkan dugaan bahwa Ibukota Kerajaan Sunda terletak di daerah itu. Dugaan tersebut tidak terdukung oleh bukti-bukti kesejarahan yang lain. Isi prasasti hanya menyebutkan larangan menangkap ikan pada bagian sungai (Cicatih) yang termasuk kawasan Kabuyutan Sanghiyang Tapak.
Sama halnya dengan kehadiran batu bertulis Purnawarman di Pasir Muara dan Pasir Koleangkak yang tidak menunjukkan letak Ibukota Tarumanagara, maka kehadiran Prasasti Sri Jayabupati di Cibadak tidaklah berarti Ibukota Kerajaan Sunda berada di situ. Tanggal pembuatan prasasti itu bertepatan dengan 11 Oktober 1030.
Menurut Pustaka Nusantara parwa III sarga 1, Sri Jayabupati memerintah selama 12 tahun antara tahun 952 - 964 saka atau tahun 1030 - 1042 M. Isi prasasti tersebut dalam segala hal menunjukkan corak Jawa Timur. Tidak hanya huruf, bahasa dan gayanya, melainkan juga gelar raja yang sangat mirip dengan gelar dari lingkungan Keraton Darmawangsa.
Tokoh Sri Jayabhupati disebut dengan nama lain dalam Carita Parahiyangan, yaitu Prebu Detya Maharaja. Ia adalah raja Sunda yang ke-20 setelah Maharaja Tarusbawa memerintah.
(Khafid Mardiyansyah)