JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima 65 aduan dugaan pelanggaran etik komisioner lembaga anturasuah sepanjang 2023. Jumlah itu paling banyak dari rekapitulasi laporan pengaduan yang terima sejak 1 Juni 2020 hingga 3 Juni 2024.
"Kemudian di 2023 itu diterima pengaduannya 65, memang paling banyak pengaduannya di 2023," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Pada tahun lalu, kata Albertina, ditemukan kasus hasil pengembangan laporan yang diterima Dewas yakni, kasus pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) KPK. Dewas juga menangani kasus hasil carry over dari 2022.
"Kemudian, kasus di 2023 yang ilanjutkan ke sidang ada 3, tidak sidang 50, dan dalam proses 6," ucap Albertina.
Sementara pada 2020, diterima ada 20 laporan dugaan pelanggaran etik. Kemudian itu ditindaklanjuti dalam sidang 4, dan tidak sidang 11.
"Sebenernya ini jumlahnya tidak sesuai karena ada duplikasi, kadang-kadang ada satu kasus dilaporkan oleh lebih dari 2 atau 3 orang. Sehingga jumlahnya itu tidak sesuai," jelas Albertina.