4. Berbeda dari Foto
Selain itu, tutur dia, Saka tidak mengenal Pegi Setiawan yang ditunjukkan dalam foto dan yang ditangkap.
"Dulu Saka pernah diperlihatkan foto, kenal gak dengan ini Pegi (DPO). Saka bilang gak kenal. Lalu dengan Pegi yang ditangkap sekarang ini berbeda dengan foto yang dikasih ke Saka," tutut dia.
5. Upayakan PK
Tim kuasa hukum, kata Krisna, akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman pidana 8 tahun penjara yang dialami Saka Tatal.
Titin pengacara Saka Tatal mengatakan, Saka Tatal saat menjalani persidangan 8 tahun lalu, tidak mengakui telah melakukan kejahatan tersebut.
"Anak-anak (8 terpidana termasuk Saka) di persidangan tidak mengakui perbuatannya. Gak mengerti kejadian itu," ucap Krisna.
(Khafid Mardiyansyah)