JAKARTA – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik, pada handphone milik tersangka berinisial R (22), yang diduga melakukan pelecehan seksual atau perbuatan asusila pada anaknya sendiri yang masih di bawah umur di daerah Tangerang Selatan (Tangsel).
“Jadi hingga saat ini untuk seluruh handphone, jadi ada dua handphone yang kita amankan, dua-duanya milik si terduga pelaku, itu sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).
Hendri Umar menuturkan, pemeriksaan laboratorium forensik itu dilakukan untuk mendalami pernyataan tersangka perihal adanya keterlibatan sosok dari pengguna akun berinisial IS.
Berdasarkan pernyataan saat diperiksa penyidik, tersangka menyebutkan adanya perintah dari akun Facebook berinisial IS untuk membuat video bermuatan perbuatan asusila dengan iming-iming imbalan Rp15 juta.