Kapolsek Tampaksiring, AKP I Putu Agus Ady Wijaya mengatakan, setelah dilakukan pendalaman, pelaku diketahui bernama I Putu Bayu Indrawan. Pria usia 33 tahun itu asal Kecamatan Gianyar.
Pelaku diamankan polisi saat sedang bersembahyang di salah satu pura di kawasan Kabupaten Karangasem, Bali. Sementara korban diketahui bernama Ida Bagus Putu Ardana, 42 tahun.
Kepada polisi, pelaku mengaku menembak korban dengan senapan angin dan telah dibuangnya di laut untuk menghilangkan barang bukti.
Sementara motif pelaku adalah rasa cemburu akibat mantan pacarnya akan dinikahi korban. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
(Arief Setyadi )