JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan caleg daru Partai Gerindra dapil III Cianjur, Hendry Juanda yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 dan di TPS 12, TPS 13, TPS 14, maupun TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, untuk dilakukan penghitungan suara ulang.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Kamis (6/6/2024).
Selanjutnya, Mahkamah pun memerintahkan kepada termohon dalam hal ini adalah KPU untuk melakukan PSU anggota DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur III Tahun 2024 pada TPS 15 Desa Mentengsari.
"Perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur III sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.
Kemudian, Mahkamah juga memerintahkan kepada KPU untuk penghitungan ulang surat suara untuk pileg DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur III Tahun 2024 pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil penghitungan ulang surat suara tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," imbuh Suhartoyo.