Sebagai informasi, dalam perkara tertuang dalam putusan 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, awalnya pemohon mengajukan sengketa ke MK karena mengklaim mengalami kecurangan oleh Kepala Desa Mentengsari bernama Somantri yang melakukan pencoblosan dengan memilih caleg tertentu.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 adalah beralasan menurut hukum, namun oleh karena tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh.
(Khafid Mardiyansyah)