MK Kabulkan Permohonan Caleg Gerindra Lakukan PSU di TPS 15 Dapil Cianjur III

Giffar Rivana, Jurnalis
Kamis 06 Juni 2024 10:03 WIB
Share :

Sebagai informasi, dalam perkara tertuang dalam putusan 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, awalnya pemohon mengajukan sengketa ke MK karena mengklaim mengalami kecurangan oleh Kepala Desa Mentengsari bernama Somantri yang melakukan pencoblosan dengan memilih caleg tertentu.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 adalah beralasan menurut hukum, namun oleh karena tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya