BINTAN - RS, remaja putus sekolah usia 16 tahun ditangkap polisi atas tuduhan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar SMP sekaligus pacarnya. Ia ditangkap setelah ibu korban tidak terima dan melaporkan ke polisi.
RS ditangkap polisi setelah sebelumnya diamankan warga saat berada di salah satu rumah di kawasan Bintan Utara. RS diamankan warga karena melihat motor terparkir di salah satu rumah yang dicurigai merupakan motor pelaku pencurian.
Setelah diintai warga akhirnya, RS keluar dari rumah tersebut dan langsung diamankan kemudian dibawa ke Polsek Bintan Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa RS bukan sebagai pelaku pencurian, melainkan ia diketahui usai menginap di rumah pacarnya.
Panit Reskrim Polsek Bintan Utara Ipda Mursalim mengatakan, awalnya polisi menerima laporan pencurian pada pukul 4 pagi. Saat itu, RT setempat menemukan motor yang dicurigai pelaku pencurian. Namun, motor itu milik pelaku RS yang baru keluar dari rumah korban.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku RS mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 30 kali di berbagai lokasi dan ketiga kalinya di dalam rumah korban.
Kepada polisi, pelaku RS masuk ke dalam rumah pacarnya tersebut secara diam-diam pada malam hari dan tanpa sepengetahuan orangtua korban.
Selain mengamankan pelaku RS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku RS terancam dijerat Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )