Kepada polisi, pelaku RS masuk ke dalam rumah pacarnya tersebut secara diam-diam pada malam hari dan tanpa sepengetahuan orangtua korban.
Selain mengamankan pelaku RS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku RS terancam dijerat Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )