Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan langsung digiring ke Mapolsek Pelepat Ilir.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang dibeli pelaku dari uang hasil rampokan dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Dalam melakukan aksinya pelaku sendirian karena faktor ekonomi dan terlilit utang. Pelaku nekat merampok uang pemilik toko pupuk dengan berpura-pura ingin membeli pupuk," ujar Kapolsek Pelepat Ilir AKP Panji Lazuardi, Kamis (6/6/2024).
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pelepat Ilir, dan akan disangkakan dengan pasal pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman selama 9 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)