Kabulkan Permohonan Perindo, MK Perintahkan Coblos Ulang 1 TPS di Samosir

Giffar Rivana, Jurnalis
Jum'at 07 Juni 2024 18:36 WIB
Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK (Foto: MPI/Jonathan)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Perindo. Dalam dalilnya Perindo mengungkapkan bahwa banyak surat suara yang tak ditandatangani Ketua KPPS.

Atas keputusan tersebut, MK meminta KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).

 BACA JUGA:

Mahkamah memberi waktu kepada KPU paling lama 30 hari untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan di TPS yang dimaksud.

Dalam permohonannya, Perindo mengklaim ada 160 surat suara yang tidak ditandangani oleh Ketua KPPS di TPS. KPU pun mengesahkan surat suara tersebut, sehingga Perindo merasa dirugikan karena ada selisih suara.

"Berdasarkan ketentuan tersebut menurut Mahkamah telah jelas bahwa sesungguhnya surat suara yang dipermasalahkan dalam permohonan Pemohon, terbukti merupakan surat suara yang tidak sesuai dengan norma yang mengatur perihal keabsahan surat suara dimaksud," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, saat membacakan pertimbangan hukum.

 BACA JUGA:

Mahkamah menilai,surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS itu seharusnya dinyatakan surat suara tidak sah.

"Dalil permohonan pemohon berkaitan dengan tidak sahnya surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir adalah beralasan menurut hukum," pungkasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya