"Berdasarkan ketentuan tersebut menurut Mahkamah telah jelas bahwa sesungguhnya surat suara yang dipermasalahkan dalam permohonan Pemohon, terbukti merupakan surat suara yang tidak sesuai dengan norma yang mengatur perihal keabsahan surat suara dimaksud," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, saat membacakan pertimbangan hukum.
BACA JUGA:
Mahkamah menilai,surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS itu seharusnya dinyatakan surat suara tidak sah.
"Dalil permohonan pemohon berkaitan dengan tidak sahnya surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir adalah beralasan menurut hukum," pungkasnya.
(Salman Mardira)