Setelah itu, DPR-GR meminta MPRS menggelar Sidang Istimewa untuk memakzulkan Presiden Soekarno. Sidang itu digelar 7-12 Maret ’67, dengan salah satu ketetapannya, mencabut kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
Sebelumnya, Soeharto sudah lebih dulu diberi mandat penyerahan kekuasaan sementara oleh Soekarno, pada 22 Februari 1967, untuk mengatasi situasi keamanan dan ketertiban yang semakin memuncak. Pun begitu, hal tersebut belum membuat Soeharto secara konstitusional berhak jadi pejabat presiden.
Pada hari terakhir Sidang Istimewa MPRS, 12 Maret ’67, Soeharto ditunjuk sebagai pejabat presiden/mandataris, merangkap jabatan Menteri Pertahanan/Keamanan. Peresmian Soeharto menjadi Presiden RI kedua secara resmi, baru terjadi pada 26 Maret 1968, tanpa didampingi pejabat Wakil Presiden.
(Salman Mardira)