Sebelumnya, ibu berinisial AK (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandung sendiri. Dia langsung digeladang ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Ditangkap atas tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur yang merupakan anak kandung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat 7 Juni 2024.
(Arief Setyadi )