BOGOR - Motif aksi pencabulan pelatih les renang terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Bogor terkuak. Pelaku berinisial AP (41) tega melakukan perbuatan tersebut karena hanya nafsu semata.
"Motif pelaku nafsu," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui baru satu kali melakukan pencabulan tersebut kepada muridnya. Adapun modusnya meraba dan memasukkan jari ke kemaluan korban.
"Korban satu orang perempuan usia di bawah 10 tahun," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku AP dijerat dengan Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial TikTok, curhatan wanita terkait dugaan aksi pencabulan yang dilakukan oleh oknum pelatih les renang di wilayah Kota Bogor. Polisi tengah melakukan proses penyelikan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.
Dugaan kasus pencabulan itu diunggah oleh akun TikTok @fafa.wf. Dalam unggahannya, wanita itu menceritakan kejadian yang dialami anak temannya.