Polisi Tangkap 2 Penadah Emas Rampokan Milik Lansia di Kolaka

Muh Rusli, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2024 15:48 WIB
Dua penadah emas curian ditangkap. (Foto: Dok Polisi)
Share :

 BACA JUGA:

AAR merampok perhiasan yang dikenakan Peroso pada malam hari saat korban sedang mengecek meteran listrik yang sengaja dipadamkan pelaku agar targetnya keluar rumah.

Dari catatan polisi, AAR juga seorang resedivis yang telah tiga kali melakukan aksi pencurian. Warga Desa Rantebaru, Kecamatan Ranteangin, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) itu dikenakan Pasal 365 ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya