Polisi Belum Berikan Perpanjangan Surat Penahanan Pegi Setiawan, Ada Apa?

Giffar Rivana, Jurnalis
Rabu 12 Juni 2024 16:15 WIB
Pegi Perong (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Kuasa Hukum Pegi Setiawan alias Perong, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi kecewa dengan Polda Jawa Barat karena hingga kini Pegi Perong masih dilakukan penahanan, padahal surat penahanan Pegi berakhir pada 10 Juni 2024 kemarin.

Pihak kuasa hukum pun hingga kini belum menerima surat perpanjangan penahanan untuk Pegi padahal perkara yang menimpa kliennya itu termasuk kategori yang cukup berat dan menjadi perhatian publik.

"Maksud saya, perkara ini kan perkara yang sangat perhatian publik, kok berani beraninya dari Polda itu tidak ada perpanjangan penahanan tidak diberikan ke kami gitu loh," kata Kuasa Marwan Iswandi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

"Yang menjadi perhatian publik aja dia (polisi) berani, apalagi tidak menjadi perhatian publik. Saya ingat kata-kata Kapolri, Kapolri mengatakan kalau menjadi sahabat kapolri kritiklah Kapolri yang pedas, makanya sekarang saya kritik tapi yang pedas mana janjinya Kapolri. Kapolri pernah mengatakan kalau busuk ekor potong kepala, sekarang potong kepalanya, copot itu Kapolda Jawa Barat copot itu Dirkrimum, buktikan dong," tutur Marwan.

Marwan menekankan bahwa kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menyeret Pegi Perong merupakan perkara yang tidak benar. Sehingga dirinya menginginkan penahanan Pegi Perong ditangguhkan.

"Saya maunya si Pegi ini ditangguh penahanan mari kita cari siapa pembunuh sebenarnya. Saya terus terang saja saya tidak ikhlas jg lho, saya tidak ikhlas lah, kalau pembunuh (sebenarnya) diberikan berkeliaran, saya tidak ikhlas," tutur Marwan.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya