SURABAYA - Polwan pembakar suaminya yang juga sesama anggota Polri di Mojokerto ditahan di ruang khusus. Polda Jawa Timur yang menangani kasus ini tidak menempatkan Briptu FN, pelaku pembakaran Briptu RDW di ruang tahanan karena memiliki tiga orang anak yang masih kecil.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Ruang Khusus
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, dari hasil gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Jatim, diakui Briptu FN akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh kepolisian. Namun FN, yang awalnya ditahan di ruang tahanan, dipindahkan ke ruangan khusus oleh kepolisian.
"Dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jatim. Ditempatkan di pusat pelayanan terpadu Polda Jatim," kata Dirmanto, kepada wartawan pada Senin (10/6/2024).
2. Alasan Polisi
Dirmanto menjelaskan, alasan pemindahan penahanan Briptu FN ke ruang tahanan khusus karena memiliki anak, sehingga berdasarkan regulasi ada hak-hak anak yang perlu dikedepankan juga.
"Mengingat tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak khusus anak di situ sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
Menurutnya, FN memiliki tiga orang dimana pertama berusia dua tahun, kemudian kedua dan ketiga berusia empat bulan, yang merupakan anak kembar.
"Saudara FN ini kan memiliki anak yang masih kecil. Yang pertama itu umur dua tahun, yang kedua dan ketiga (kembar) umurnya empat bulan," tandasnya.
3. Pelaku Bakar Suaminya
Kasus KDRT pasangan suami istri sesama anggota polisi itu tersebut terjadi di rumah dinas asrama polisi Polres Mojokerto, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Sabtu (8/6/2024).
Pelaku Briptu FN merupakan Polisi Wanita (Polwan) berdinas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto Kota. Sedangkan korban, yaitu Bripka RDW, anggota Polres Jombang, yang dibakar hidup-hidup oleh istrinya hingga mengalami luka bakar 96 persen.