Polisi Siapkan Tim untuk Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Agus Warsudi, Jurnalis
Rabu 12 Juni 2024 21:35 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham (Foto: MPI)
Share :

 

BANDUNG - Polda Jabar menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon. Saat ini, polisi menunggu panggilan sidang gugatan praperadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Terakit apdet kasus Vina, sejauh ini informasi yang berkembang terkait gugatan atau permohonan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS (Pegi Setiawan). Sampai saat ini, Polda Jabar belum menerima panggilan pemberitahuan sidang dari pihak pengadilan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (12/6/2024).

Kombes Pol Jules menyatakan, untuk menghadapi gugatan itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar.

"Tim ini telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS atau kuasa hukumnya," ujar Kombes Pol Jules.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan atau gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky yang dinilai tidak cukup bukti. Praperadilan diajukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2024).

Muchtar Effendy, kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, sejak awal, penetapan tersangka terhadap Pegi tanpa dasar jelas.

Muchtar mencontohkan saat konferensi pers, penyidik tidak menunjukkan bukti kuat terkait tuduhan terhadap Pegi sebagai otak pembunuhan berencana yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 di Cirebon itu.

"Kami lihat saat konferensi pers pertama, tidak ada bukti mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami (Pegi Setiawan)," ujar Muchtar.

Bahkan, tutur dia, sejak 2016 pun, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Setelah 8 tahun berlalu, tiba-tiba Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Menurut Muchtar, polisi tidak diperbolehkan menetapkan tersangka kepada seseorang tanpa pemeriksaan terlebih dulu. Karena itu, Pegi melalui kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan.

"Sejak 2016, klien kami tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas kami mengajukan praperadilan," tutur dia.

kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.

Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.

Tentu saja Pegi membantah keras tuduhan tersebut. Saat konferensi pers, Pegi menegaskan tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan polisi kepadanya.

Apalagi Polda Jabar hanya menunjukkan bukti-bukti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan buku rapor. Sementara, bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu tidak ditunjukkan oleh polisi.

Pegi pun mengklaim memiliki alibi kuat tidak berada di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016. Dia memastikan tengah bekerja kuli bangunan di Bandung.

Alibi ini dikuatkan oleh para saksi, teman-teman sesama kuli bangunan, Rudi Irawan ayah Pegi, dan Kartini, ibu kandungnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya