JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah peraturan soal usia pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2024. Diubahnya aturan itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebut lembaganya bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, kata dia, putusan MA merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat.
"Dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada kami harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum," kata Idham kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Idham menjelaskan, aturan itu nantinya akan dipublikasikan ketika pihaknya telah selesai melakukan tahapan harmonisasi.
"Nanti pada waktunya, apabila rancangan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah setelah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan kami akan segera publikasikan," sambungnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan Anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono.