Terlibat Pengeroyokan Mantan Kekasih hingga Tewas, Anak R Dititipkan ke Tempat Rehabilitasi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 13 Juni 2024 10:17 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero mengatakan bahwa anak R dititipkan ke tempat rehabilitasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Anak R diduga terlibat pengeroyokan mantan kekasihnya FY hingga tewas di Mampang, Jakarta Selatan.

"Anak R penahanannya dititipkan di Sentra Mulya, Pasar Rebo," ujarnya pada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Menurutnya, anak R ditahan polisi setelah terlibat dugaan kasus pengeroyokan terhadap FY dengan peran memberikan kesempatan para tersangka lainnya melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan, atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Dia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 KUHP ayat 2 jo pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukum 1/3 dari ancaman hukuman maksimal.

Sedangkan pelaku ND, sekaligus kekasih anak R saat ini dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 23 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara itu, Perwakilan Bapas Jakarta Selatan, Farhan Diansyah menerangkan bahwa pihaknya memberikan pendampingan pada anak R lantaran anak berkonflik hukum wajib didampingi pembimbing kemasyarakatan sebagaimana terdapat dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Pendampingan dilakukan saat anak R dilakukan BAP.

"Dari Polsek Mampang telah mengirimkan surat permohonan pendampingan terhadap anak tersebut inisial RS, maka saya selaku pembimbing kemasyarakat melakukan pendampingan pada saat pemeriksaan BAP," ujarnya.

"Selain pendampingan, dilakukan juga wawancara, asesmen dalam rabgka melakukan penelitian kemasyarakan guna mengetahui latar belakang kehidupan sosial anak berkonflik dengan hukum, latar belakang riwayat pendidikan anak, dan latar belakang tindak pidana yang dilakukan oleh anak," tuturnya.

Semua itu, kata dia, dilakukan sehingga menghasilkan suatu rekomendasi sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara anak R ke depannya.

"Dalam pemeriksaan tersebut nanti akan menghasilkan suatu bentuk rekomendasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak tersebut," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya