KPK Tetapkan Yofi Jadi Tersangka, Begini Duduk Perkara Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2024 00:05 WIB
Yofi Oktarisza, tersangka korupsi DJKA digiring petugas KPK (Foto: MPI/Nur Khabibi)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yofi Oktarisza (YO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS).

Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa YO merupakan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP) Jawa Bagian Tengah yang saat ini menjadi BTP Kelas 1 Semarang sejak tahun 2017 sampai 2021.

Sementara, DRS memiliki tiga perusahaan, PT Istana Putra Agung (IPA), PT Prawiramas Puriprima dan PT Rinenggo Ria Raya yang digunakan dia sebagai rekanan proyek dugaan korupsi tersebut.

"Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Kelas 1 Semarang," kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/6/2024).

 BACA JUGA:

Dalam praktik dugaan korupsi ini, DRS mendapatkan bantuan dari PPK termasuk tersangka YO untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa. YO lah orang yang mengatur rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan.

"PPK akan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan masing-masing rekanan. PPK juga meminta adanya rekanan pendamping dalam masing-masing lelang," sambungnya.

Setelah membantu rekanan memenang lelang tersebut, YO lantas meminta persentase tertentu kepada para perusahaan pelaksana pake dengan besaran 10-20 persen.

 BACA JUGA:

"Presentase fee dari rekanan saat tersangka YO menjabat PPK antara lain, untuk PPK sebesar 4 persen, untuk BPK sebesar 1 persen sampai dengan 1,5 persen untuk ITJEN Kemenhub sebesar 0,5 %, untuk Pokja Pengadaan sebesar 0,5 persen, untuk Kepala BTP sebesar 3 persen," sambungnya.

Tersangka YO juga menunjuk DRS untuk mengumpulkan fee dari rekanan lainnya yang mengerjakan paket pekerjaan.

Dari penerimaan fee yang dikumpulkan DRS, tersangka YO menerima dalam bentuk uang dan barang.

Asep merincikan penerima itu terjadi sejak tahun 2017, antara lain, atas paket pekerjaan yang dikerjakan sebesar 7 persen atau senilai Rp 5,6 Milyar, lalu pada tahun 2018, atas paket pekerjaan yang dikerjakannya sebesar 11 persen atau senilai Rp 5 Milyar.

Selanjutnya pada tahun 2019, atas paket pekerjaan yang dikerjakan sebesar 11 persen atau senilai Rp3 milyar, secara bertahap yang diberikan dalam bentuk logam mulia.

"Satu unit mobil Inova Reboorn warna putih tahun 2016. Mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2017 kepada Tersangka YO di Purwokerto. Serta satu unit mobil Honda Jazz RS warna hitam tahun 2017, mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2018 kepada Tersangka YO di Purwokerto," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya