KPK Tetapkan Yofi Jadi Tersangka, Begini Duduk Perkara Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2024 00:05 WIB
Yofi Oktarisza, tersangka korupsi DJKA digiring petugas KPK (Foto: MPI/Nur Khabibi)
Share :

Asep merincikan penerima itu terjadi sejak tahun 2017, antara lain, atas paket pekerjaan yang dikerjakan sebesar 7 persen atau senilai Rp 5,6 Milyar, lalu pada tahun 2018, atas paket pekerjaan yang dikerjakannya sebesar 11 persen atau senilai Rp 5 Milyar.

Selanjutnya pada tahun 2019, atas paket pekerjaan yang dikerjakan sebesar 11 persen atau senilai Rp3 milyar, secara bertahap yang diberikan dalam bentuk logam mulia.

"Satu unit mobil Inova Reboorn warna putih tahun 2016. Mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2017 kepada Tersangka YO di Purwokerto. Serta satu unit mobil Honda Jazz RS warna hitam tahun 2017, mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2018 kepada Tersangka YO di Purwokerto," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya