BEKASI - Hakim Mahkamah Agung (MA) Ibrahim menanggapi rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky pada 2016 oleh lima terpidana yang sudah divonis penjara seumur hidup.
Menurutnya pengajuan PK ke MA merupakan hak konsitusional setiap warga negara. Tapi syarat untuk ajukan PK harus menyertakan novum atau alat bukti baru.
"Secara prosedur hukum di dunia pengadilan, putusan yang sudah inkracht itu upaya hukumnya peninjauan kembali," kata Ibrahim saat ditemui usai menghadiri Seminar di Universitas Bhayangkara, Bekasi, Kamis (13/6/2024).
BACA JUGA: