JAKARTA - Pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar se-Kabupaten Purwakarta melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran berupa tindakan asusila yang dilakukan oleh salah satu unsur pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta.
Laporan pengurus PK Kabupaten Purwakarta diterima oleh Dewan Etik Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jumat (14/6/2024).
"Kami mendesak DPP Partai Golkar untuk bertindak tegas sesuai dengan AD/ART Partai," tegas Andres Lagimin salah satu Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Se-Kabupaten Purwakarta Andres Lagimin dalam pernyataannya.
Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Se-Kabupaten Purwakarta juga menyerukan Dewan Etik Partai Golkar untuk segera mengambil tindakan terhadap DRP yang juga Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Purwakarta karena diduga melakukan pelanggaran etik berat.
Dalam pernyataannya, pengurus PK Kabupaten Purwakarta menyatakan DRP yang juga Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta periode 2019-2024 diduga telah melakukan pelanggaran berat berupa perbuatan asusila apalagi persoalan ini sempat menjadi sorotan publik dan berpotensi merusak nama baik Partai Golkar serta DPRD Kabupaten Purwakarta secara keseluruhan.