4. Barang Bukti Diamankan Polisi dalam Kasus Pembacokan di Koja
Barang bukti yang diamankan kepolisian yakni sebuah parang, sebuah flashdisk rekaman CCTV, dan pakaian yang dikenakan pelaku
"Pelaku RWE ini juga seorang residivis karena melakukan pembunuhan security di Lippo Cikarang wilayah Kabupaten Bekasi satu tahun lalu," ungkap Syahroni.
Atas tindakannya penganiayaan di tersebut RWE menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan di LP Cikarang. Ia kemudian melakukan aksi kriminal penganiayaan dan menjadi DPO Polres Bekasi.
RWE kemudian pindah ke Rawa Sengon Jakarta Utara untuk melarikan diri karena masih masuk DPO Polres Bekasi.
5. Pelaku Terancam 13 Tahun Penjara
Atas tindakannya, RWE dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat junto Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana & UU Darurat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )