5 Fakta Pria Berewok Membabi Buta Bacok Warga di Koja Jakut

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2024 08:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

4. Barang Bukti Diamankan Polisi dalam Kasus Pembacokan di Koja

Barang bukti yang diamankan kepolisian yakni sebuah parang, sebuah flashdisk rekaman CCTV, dan pakaian yang dikenakan pelaku

"Pelaku RWE ini juga seorang residivis karena melakukan pembunuhan security di Lippo Cikarang wilayah Kabupaten Bekasi satu tahun lalu," ungkap Syahroni.

Atas tindakannya penganiayaan di tersebut RWE menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan di LP Cikarang. Ia kemudian melakukan aksi kriminal penganiayaan dan menjadi DPO Polres Bekasi.

RWE kemudian pindah ke Rawa Sengon Jakarta Utara untuk melarikan diri karena masih masuk DPO Polres Bekasi.

 

5. Pelaku Terancam 13 Tahun Penjara

Atas tindakannya, RWE dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat junto Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana & UU Darurat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya