BOGOR - Dua pemuda berinisial NS (27) dan CM (19) diamankan polisi usai mencuri handphone dari salah satu konter di wilayah Cariu, Kabupaten Bogor. Kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Cariu, Kompol Deden Sukmara mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 14 Juni 2024. Awalnya, kedua pelaku menggunakan motor berhenti di depan salah satu konten handphone.
"Pelaku CM menuju konter untuk mengambil handphone dan pelaku NS nunggu di motor," kata Deden dalam keterangannya, Sabtu (15/6/2024).
Ketika itu, aksi pelaku dipergoki korban sehingga diteriaki maling. Warga di sekitar lokasi pun berusaha membantu korban dan berhasil diamankan.
"Setelah diamankan, digeledah di dalam tas NS ditemukan 600 butir Tramadol, 13 butir Mersi, 5 butir obat Alfrazolam dan 4 butir Nitrazepam," jelasnya.
Selanjutnya, kedua pelaku digelandang ke Polsek Cariu. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh polisi.
"Pelaku dalam proses hukum melalui penyelidikan, pendalaman serta ke perkembangan," pungkasnya.
(Awaludin)