5 Fakta Pengacara Cantik Dianiaya Sejawat dan Preman di Semarang, Ternyata Gara-Gara Ini

Eka Setiawan , Jurnalis
Sabtu 15 Juni 2024 06:34 WIB
Pengacara Adya Nurisia (dua dari kanan) melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya. (Foto: MPI)
Share :

SEMARANG – Pengacara perempuan, Adya Nurinisa (34) resmi melaporkan kasus penganiayaan dirinya oleh sejawat sesama pengacara dan gerombolan preman. Laporan dibuat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024) siang.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Sempat Dirawat

Pengacara cantik itu sempat mendapatkan perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr Kariadi Semarang, menyertakan visum dan bukti-bukti lain.

2. Terjadi di Rumah Kliennya

Adya bercerita, insiden itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung nomor 168 Kota Semarang, yang merupakan milik kliennya. Pada Rabu 13 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB datang segerombolan orang ke sana.

 BACA JUGA:

“Ada sekitar 8 orang, yang pengacara sekitar 4 orang yang lainnya 4 orang itu kayak preman, mereka masuk secara brutal. Memaksa masuk,” kata dia saat ditemui di Markas Polrestabes Semarang.

3. Berusaha Diskusi

Lokasi itu adalah klien Adya. Dia yang mendapatkan informasi adanya kejadian itu, meluncur ke lokasi bersama rekannya sesama pengacara bernama Azis. Sampai di lokasi sudah banyak orang. Dia kemudian berusaha berdiskusi dengan mereka, namun tetap berusaha merangsek masuk.

“Saya berusaha menghalangi, karena kami tidak mau itu milik klien kami dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Saya berusaha halangi, mereka menarik-narik saya, rekan saya sudah ditendang turun tangga, dipiting keluar di jalan raya,” sambungnya.

 BACA JUGA:

3. Luka-Luka Akibat Kekerasan

Dia kemudian meminta pertolongan kepada teman-temannya, termasuk aparat kepolisian. Dia menderita luka akibat kekerasan yang terjadi.

“Saya melaporkan adanya pengeroyokan, penganiayaan dan saya sudah visum ke RSUP dr Kariadi. Paling parah lengan tangan, luka sobek karena ditarik-tarik paksa lima orang,” jelasnya.

4. Perkara Kepemilikan Tanah

Dia menjelaskan, dia memang kuasa hukum klien yang punya obyek tanah di Jalan Sultan Agung Semarang itu. Tanah di sana diakui orang lain, dengan mengklaim bukti kepemilikan SHGB yang sudah mati sejak lama.

“Sedangkan milik klien saya itu SHM,” lanjutnya.

 

5. Sudah Buat Laporan Polisi

Pada laporan ke Polrestabes Semarang itu, pihaknya sudah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STTLP/B/211/VI/2024/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jateng. Terlapornya beberapa orang laki-laki, di antara dikenal bernama (inisial) Z dan FNS keduanya pengacara.

Saat laporan, Adya dan Azis didampingi Direktur LKBH Garuda Yaksa Listiyani dan Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Jateng Victor Nizam.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya