JAKARTA - Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut memerintahkan Pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan), untuk patungan atau sharing sebanyak Rp800 juta. Uang tersebut digunakan terkait adanya penyelidikan pengadaan sapi di Kementan oleh KPK.
Hal itu sebagaimana disampaikan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan Muhammad Hatta dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan Kasdi perihal adanya hubungan SYL dengan manta Ketua KPK, Firli Bahuri. Kasdi menjawab hanya mengetahui hubungan keduanya dari foto mereka yang bertemu di lapangan badminton yang sempat viral.
"Apakah saudara pernah ndak menanyakan kepada ajudannya, waktu itu saksi Panji untuk apa Pak Menteri Ketemu dengan ketua KPK di lapangan badminton yang di berita itu?," tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Mohon izin Yang Mulia, pada saat itu memang Pak Menteri sendiri pernah sampaikan kepada seluruh jajaran eselon I bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK," jawab Saksi.
"Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi, itu yang lantas kemudian arti mengantisipasi itulah maka ada sharing lagi," tambahnya.