JAKARTA - Saka Tatal (23) seorang terpidana yang telah bebas seusai menjalani hukuman penjara 3 tahun dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, mengaku sempat mengalami intimidasi saat pemeriksaan.
Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa pernyataan Saka merupakan kebohongan dan tidak dapat dibuktikan. Bahkan, Sandi pun memberikan bukti berupa foto pemeriksaan Saka Tatal pada delapan tahun lalu.
"Sebenarnya saya tidak mau berikan foto-foto ini tapi pada waktu pemeriksaan disampaikan katanya Saka Tatal diintimidasi," kata Sandi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Sandi menegaskan foto yang ditunjukkannya itu dapat membantah soal tudingan intimidasi, tidak didampingi keluarga atau pengacara hingga penganiayaan yang dialami Saka Tatal.