Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nikolas, ASN asal Bandar Jaya itu juga terlibat 4 kasus tindak pidana di wilayah hukum Lampung Tengah yakni 3 laporan di Polsek Gunung Sugih, dan 1 laporan di Polsek Trimurjo.
"Keempat kasus tindak pidana pelaku WYD itu dilakukan sepanjang April hingga Mei tahun 2024," tuturnya.
Sementara berdasarkan hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan penadah hasil curian berinisial JLY (26) warga Terbanggi Besar.
"Pelaku WYD dijerat pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana. Untuk JLY dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian, kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )