Curi 14 Baterai Menara Telkom, ASN di Lampung Tengah Diringkus Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2024 21:10 WIB
Pelaku pencurian baterai menara Telkomsel (Foto: dok polisi)
Share :

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nikolas, ASN asal Bandar Jaya itu juga terlibat 4 kasus tindak pidana di wilayah hukum Lampung Tengah yakni 3 laporan di Polsek Gunung Sugih, dan 1 laporan di Polsek Trimurjo.

"Keempat kasus tindak pidana pelaku WYD itu dilakukan sepanjang April hingga Mei tahun 2024," tuturnya.

Sementara berdasarkan hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan penadah hasil curian berinisial JLY (26) warga Terbanggi Besar.

"Pelaku WYD dijerat pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana. Untuk JLY dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian, kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya