JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi dengan hukuman penjara 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Majelis hakim menyatakan Terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.