PEKANBARU –Seorang pengedar sabu berinisial JI diamankan pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti 9,5 kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba dari Bengkalis ke Kota Pekanbaru. Saat ini polisi masih memburu satu pelaku yang lari ke kebun sawit.
“Tersangka yang kita amankan ini warga Kabupaten Bengkalis. Dia mencoba membawa sabu dengan 9 paket besar dan 9 paket sedang sabu dengan berat 9,5 kilogram,” kata Manang Soebeti Kamis (20/6/2024).
Selain sabu, polisi juga mengamankan ribuan paket pil ekstasi. Ineks itu disimpan dalam dua peket besar. “Total pil ekstasi yang kita amankan ada 9.000 butir,” ujarnya.
Pengungkapan ini berawal saat pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi kalau ada upaya penyelundupan narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru.
Kemudian, tim melakukan penyelidikan. Petugas pun mendeteksi keberadaan pelaku yang melintas di jalan Maredan-Simpang Beringin, Kabupaten Siak.
“Saat itu pelaku melintas dua orang dengan menggunakan sepeda motor dan membawa dua tas besar. Saat ditangkap, keduanya kabur ke kebun sawit. Satu tersangka berhasil ditangkap,” tuturnya.
Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)