Meski sempat terjadi kelangkaan di Kota Cilegon ungkap Didik, hal tersebut tak begitu berdampak signifikan sebab kedua pelaku membeli tabung elpiji secara acak.
"Dampak secara langsung sepertinya tidak terlalu, karena saat proses pembelian mereka beli secara acak. Namun kalau di biarkan pasti terjadi kelangkaan," ujarnya.
Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten meringkus kedua orang tersebut pada 12 Mei 2024. Mereka ditangkap berdasarkan hasil laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua para pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti tabung dengan total 570, dua truk dan 2 mobil pikap.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
(Angkasa Yudhistira)